
DATA KEPENDUDUKAN UNTUK PEMILU
DATA KEPENDUDUKAN UNTUK PEMILU
Oleh : Ramadia, S. Ds
Data kependudukan dan pencatatan sipil selain berfungsi sebagai instrument identifikasi, verifikasi dan validasi data individu dalam berbagai proses pelayanan, maka sekaligus dapat berfungsi sebagai data statistik hayati nasional yang dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, dan pencegahan kriminal.
Pemutakhiran data penduduk untuk pemilu dilakukan dengan 2 (dua) cara:
- Updating elemen data setiap hari melalui pelayanan dafduk dan capil di Dinas Dukcapil Kab/Kota yang terkirim langsung ke Pusat data Kemendagri
- Memanfaatkan informasi dari data balikan kementerian/lembaga pengguna
Contoh :Data meninggal dari hasil Sensus BPS dan Taspen
Wajib KTP-el tahun 2021 berjumlah 198,628,692 jiwa , 197, 059,514 jiwa (99,21%) diantaranya telah dilakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, foto wajah).
Untuk Perkiraan DP4 Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 sejumlah 206,689,516. Data tersebut diperoleh dari jumlah jiwa berusia diatas 17 tahun atau sudah pernah menikah. Sementara, untuk Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, diperkirakan jumlah DP4 sejumlah 210.505.493 jiwa dengan komposisi terbanyak berada pada usia pemilih pemula.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 201, Pemerintah menyediakan data kependudukan dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut sudah harus tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pemanfaatan data penduduk dari Kementerian Dalam Negri (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) ini mwrupakan salah satu penerapan SATU DATA Indonesia. Prinsip SATU DATA yaitu berbagi informasi data transaksi berdasarkan transaksi yang terjadi pada data kependudukan berdasarkan basis data yang telah disepakati bersama dengan lembaga pengguna.
Dengan dinamisnya mobilisasi penduduk, untuk mewujudkan data yang valid, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kesepakatan data dasar yg akan digunakan
- Kesepakatan cara dan frekuensi pengiriman informasi data transaksi
- Kesepakatan informasi data transaksi yg akan dipertukarkan (lahir, mati, pindah, datang, kawin, cerai)
- Pengiriman data Pemilih baru dari KPU ke Dukcapil untuk updating dasar data lembaga pengguna
Sehingga Sinkronisasi Data KPU adalah dengan memperbarui data DP4 KPU dengan transaksi data LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Pindah Datang)